Sunday 28 April 2013

BANJIR BANDUNG: Besok, Gubernur Bakal Kunjungi Kahatex



Jalan Jatinangor Selalu Macet


MEMAHAMI MUSIKALISASI

A.    Musikalisasi Puisi; Definisi yang Tak-Terdefinisikan
Apa itu musikalisasi telah menimbulkan suasana konflik pengertian yang atasnya di beberapa waktu yang lalu, beberapa kawan-kawan dan guru-guru mengeluhkan hal ini, yang berangkat dari ketidakpuasan  yang kemudian menciptakan konflik ini terjadi, karena adanya perbedaan tentang pengertian musikalisasi puisi diantara mereka/peserta dengan dewan juri/panitia.
Realitanya, belum ada definisi musikalisasi puisi yang mutakhir. bahkan dalam banyak buku-teks sastra tidak mengenal, apalagi pembahasannya tentang musikalisasi puisi. selain itu, istilah musikalisasi puisi sendiri pun belum disepakati secara umum. ada beberapa seniman atau sastrawan yang menolak istilah itu. musikalisasi puisi dipandang sebagai istilah yang kurang tepat dan rancu.
Dari kondisi ini, maka dapat saja setiap induvidu memberikan pengertian yang berbeda-beda tentang konsep musikalisasi puisi. beberapa situasi pemahaman atas musikalisasi adalah sebagai berikut :
Ø bahwa dalam musikalisasi puisi tidak boleh ada orang membaca puisi, jika ada pembacaan puisi, maka itu bukan musikalisasi puisi.
Ø bahwa dalam musikalisasi puisi boleh saja ada orang membaca puisi, sebab tidak semua kata-kata dalam puisi bisa dimusikalisasikan;
Ø bahwa orang membaca puisi diiringi alat musik bukan musikalisasi puisi; dan
Ø bahwa orang membaca puisi diiringi alat musik juga merupakan kegiatan musikalisasi puisi.
Mengapa musikalisasi puisi tidak didefinisikan, dan mengapa pula istilah itu sering ditolak. pertama, bahwa secara etimologi musikalisasi puisi merupakan dua konstruksi yang hampir identik, yakni musik dan puisi. puisi telah memiliki musik tersendiri (akan dijelaskan kelak), maka mengapa pula lagi harus dimusikalisasikan dengan memberikan unsur musik kepada puisi. iman Budi Santosa pernah mengusulkan istilah musik puisi, yang tekanannya pada kolaborasi musik dan puisi. sementara dalam musikalisasi puisi, puisi ysng memiliki aturan-aturan dan kaidah-kaidahtersendiri dipandang harus tunduk menjadi objek, yang bisa diperlukan apa saja dalam proses itu.
Kedua, musikalisasi puisi merupakan kegiatan yang bersifat kreatif. Kreatif, artinya gagasan musikalisasikan puisi didasari oleh dan dari keinginan-keinginan individual bersifat subjektif yang bertujuan untuk kepuasan pribadi. Puisi, selain sebagai karya sastra yang harus diinterpretasikan, juga dapat menjadi medium kreatifitas. sama seperti dramatisasi puisi, yang juga merupakan kegiatan kreatif. dan ketiga, karena bersifat kreatif, maka musikalisasi puisi pun tidak memiliki kategori-kategori, batasan, atau aturan-aturan yang bersifat mengikat.

B.  Pengertian Musik; Musik Tidak Identik dengan Lagu
Musik (music) sering dipahami sama dengan lagu (song). Berangkat dari pengertian inilah, maka musikalisasi puisi sering terjerumus pada anggapan mengubah sebuah puisi menjadi lagu. ini jelas kurang tepat, karena musik tidak identik dengan lagu. musik yang berasal dari bahasa Inggris, music, (apa padanannya dalam bahasa Indonesia) secara sederhana memiliki pengertian berirama, suatu susunan bunyi-bunyi bernada yang membentuk sebuah irama tertentu yang harmoni. sementara pengertian lagu (dari bahasa Arab; al laghwu) lebih ditunjukkan pada suatu teks yang dengan sengaja dan sadar dinotasikan dengan nada-nada tertentu dan dibentuk oleh melodi.
Tanpa lagu  pun sebuah konstruksi musik pun tetap dapat terbangun. Simponi klasik misalnya, secara umum tidak memiliki teks. demikian juga instrumentalia ala Kitaro, Kenny G., atau Samba Sunda sebagian besar juga tidak memiliki teks. Selain itu ada juga nyanyian, seperti nasyid, choral, al chapella, rubaiyah, syair atau gending, yakni lagu yang mengandalkan kemampuan musik alami manusia dan tidak memerlukan alat musik pengiring.

C.    Musik dalam Puisi; Irama, Rima dan Ragam Bunyi sebagai Unsur Musik dalam Puisi
Suatu konvensi dalam menulis puisi yang diikuti penyair adalah kemampuan untuk membangun unsur musik dalam karyanya itu, dalam hal ini irama. Ini sering terlupakan oleh kita dalam kegiatan musikalisasi puisi, bahwa puisi sendiri telah memiliki unsur musik. Penyair ketika menyusun kata-kata dalam puisinya akan memperhitungkan irama, agar suasana dan makna puisi tersebut dapat tercapai. Tanpa harus mengatakan suasana apa dalam puisi, tetapi dengan mengatur komposisi kata-kata, maka puisi akan membangun suasana. Menyusun rima salah satunya, adalah satu kegiatan untuk mengatur fisik puisi agar tercipta irama. kita mengenal dalam puisi ada rima akhir, rima awal, ada asonansi (runtutan bunyi-bunyi vokal) dan ada aliterasi (runtun bunyi-bunyi konsonan). Penggunaan kata-kata onomatope juga berfungsi untuk membangun suasana musikal pada puisi. Selain itu ada juga bunyi cachoponi dan euphony yang berfungsi membentuk suasana musikal pada puisi.
Dari penjelasan di atas, maka selain sama-sama memiliki teks, kesamaan dasar antara puisi dan lagu, yakni sama-sama memiliki unsur musik. Perbedaannya terletak pada materi dasar pembentukan musik itu. jika musik pada puisi dibentuk oleh kata dan komposisi kata, maka musik pada lagu dibentuk oleh nada dan melodi.

D.  Hakikat Puisi adalah Pembacaan; Keterbacaan Musikalisasi Puisi
Puisi tercipta untuk dibaca, karenanya membaca dan puisi bagai dua sisi keping mata uang. Pembacaan diperlukan karena puisi mengandung sistem kode yang rumit dan kompleks. Ada kode bahasa, kode budaya, dan kode sastra. Untuk memahami sebuah puisi, maka pengetahuan akan ketiga kode ini sangat diperlukan. musikalisasi puisi pun harus beranjak dari konsep pembacaan ini. Pembacaan yang diintegrasikan dengan nada dan melodi dapat memperkuat suasana puisi, memperjelas makna dan ikut membantu membentuk karakter puisi menjadi lagu, jika memang dapat merusak, bahkan menghancurkan puisi itu sendiri.
Banyak bagian puisi hanya akan kuat kalau dibacakan, yang justru akan hancur kalau dilagukan. Misalnya tempo dan negasi. Tempo dalam puisi berfungsi untuk mendapat efek, dan negasi (saat diam) berfungsi untuk menciptakan suasana kontemplatif, sugestif, dan aperseptif dalam sebuah puisi. Dalam pembacaan puisi, negasi juga bisa membantu seorang pembaca untuk improvisasi, jika mengalami “habis napas”. Dalam satu bait puisi dapat dimungkinkan terdapat beberapa tempo yang berbeda, dan bisa terjadi beberapa kali perubahan negasi.
Sementara pada lagu, negasi tidak ada. Persamaan istilah yang mungkin mendekati adalah kadens. Pada lagu kadens adalah jeda antara satu frase berikutnya, bait satu ke bait berikutnya, atau saat menuju rafrain dan fading. Sedangkan tempo pada lagu dikandung oleh satu konstruksi bait, yang ditentukan kecepatan gerak dalam tiap-tiap notasi. Namun, keseluruhan lagu tersebut dapat pula lebih dahulu ditentukan temponya, seperti ada istilah-istilah forte, piano forte, allegro, adagia, dan sebagainya.
Tempo dan kadens pada lagu umumnya bersifat permanen dan lebih ditentukan sebelumnya oleh pencipta lagu tersebut. Sedangkan, tempo dan negasi pada puisi dipengaruhi oleh dua hal, pertama suasana asli puisi dan kedua ditentukan oleh situasi apresiasi. Puisi harus tetap puisi. Musikalisasi puisi harus tetap menghormati puisi sebagai teks sastra., tidak bertujuan mengubahnya sebagai teks lagu. Teks puisi diciptakan oleh penyairnya pada hakikatnya adalah untuk dibaca, sedangkan teks lagu dimuat memang untuk dilagukan.
Berdasarkan pemaparan diatas, panitia lomba musikalisasi puisi menekankan bahwa format perlombaan yang digunakan adalah sebagai berikut:

a.   Musikalisasi puisi menjadikan seluruh teks puisi menjadi syair lagu, tetapi tetap harus terdapat unsur pembacaan puisi, baik sebagai backsound maupun selingan lagu.

b.   Peserta tidak diperkenankan mengubah satu kata pun dalam teks puisi yang dimusikalisasikan.

c.    Musik/lagu yang dibawakan harus aransemen sendiri.

d.    Tidak diperkenankan menggunakan alat musik elektrik (keyboard/organ/gitar listrik, dll).


Link Download Disini

Sejarah Timor Leste


Belajarlah dari Lepasnya Sipadan-Ligitan


Arti Nama Indonesia, Nusantara dan Asal-Usulnya


Sumber Hukum Internasional



ASAS ASAS HUKUM INTERNASIONAL